Sanksi Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Tanpa Izin Kerja

Sanksi terhadap tenaga kerja asing tanpa izin kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Pemulangan

Tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin kerja dapat dipulangkan ke negara asalnya. Pemulangan dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia atau oleh negara asal tenaga kerja asing tersebut.

  • Denda

Tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin kerja dapat dikenakan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Denda tersebut dapat dikenakan kepada tenaga kerja asing tersebut sendiri, kepada perusahaan yang mempekerjakannya, atau kepada keduanya.

  • Hukuman penjara

Tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin kerja dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun. Hukuman penjara ini dapat dikenakan kepada tenaga kerja asing tersebut sendiri, kepada perusahaan yang mempekerjakannya, atau kepada keduanya.

Selain itu, tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin kerja juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Pencabutan izin tinggal

Tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin kerja dapat dicabut izin tinggalnya oleh pemerintah Indonesia.

  • Pemberhentian sementara kegiatan

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara kegiatan.

  • Pemblokiran izin usaha

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja dapat dikenakan sanksi pemblokiran izin usaha.

Sanksi terhadap tenaga kerja asing tanpa izin kerja bertujuan untuk:

  • Menjaga ketertiban dan keamanan negara
  • Melindungi hak-hak pekerja
  • Menjamin persaingan yang sehat

Oleh karena itu, tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki izin kerja yang sah.

Posting Komentar untuk "Sanksi Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Tanpa Izin Kerja"