Mengenal VOA Visa on Arrival

Visa on arrival (VOA) adalah visa yang dapat diajukan dan diperoleh oleh warga negara asing saat kedatangan di suatu negara. VOA biasanya diperuntukkan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu.

Di Indonesia, VOA diberikan kepada warga negara dari 172 negara untuk tujuan wisata, bisnis, atau transit. Persyaratan untuk mendapatkan VOA di Indonesia meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Bukti akomodasi selama di Indonesia
  • Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai perjalanan

Warga negara yang ingin mengajukan VOA di Indonesia dapat mengajukannya secara online atau di kantor imigrasi di tempat kedatangan. Biaya untuk mengajukan VOA di Indonesia adalah Rp 500.000.

Berikut adalah beberapa keuntungan dari VOA:

  • Prosesnya lebih mudah dan cepat daripada mengajukan visa di kedutaan atau konsulat
  • Dapat diperoleh saat kedatangan, sehingga tidak perlu mengurus visa jauh-jauh hari
  • Biayanya lebih murah daripada mengajukan visa di kedutaan atau konsulat

Namun, VOA juga memiliki beberapa kekurangan, yaitu:

  • Tidak semua negara menawarkan VOA
  • Persyaratan VOA dapat berbeda-beda untuk setiap negara
  • VOA biasanya memiliki masa berlaku yang lebih singkat daripada visa yang diajukan di kedutaan atau konsulat

Secara umum, VOA merupakan pilihan yang baik bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke suatu negara dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang terjangkau.

Posting Komentar untuk "Mengenal VOA Visa on Arrival"