Visa on arrival (VOA) dan visa kunjungan adalah dua jenis visa yang memungkinkan warga negara asing untuk memasuki dan tinggal di suatu negara. Namun, kedua jenis visa ini memiliki beberapa perbedaan penting.
Perbedaan utama antara VOA dan visa kunjungan adalah prosedur pengajuannya. VOA dapat diajukan saat kedatangan di negara tujuan, sedangkan visa kunjungan harus diajukan terlebih dahulu di kedutaan atau konsulat negara tujuan di negara asal.
Perbedaan lainnya antara VOA dan visa kunjungan adalah masa berlakunya. VOA biasanya memiliki masa berlaku yang singkat, biasanya hanya 30 hari, sedangkan visa kunjungan dapat memiliki masa berlaku yang lebih lama, tergantung pada tujuan kunjungan.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara VOA dan visa kunjungan:
Karakteristik | Visa on arrival | Visa kunjungan |
---|---|---|
Prosedur pengajuan | Diajukan saat kedatangan | Diajukan di kedutaan atau konsulat |
Masa berlaku | Biasanya 30 hari | Dapat bervariasi, tergantung pada tujuan kunjungan |
Tujuan kunjungan | Wisata, bisnis singkat | Wisata, bisnis, pendidikan, kerja, dll. |
Biaya | Bervariasi, tergantung pada negara tujuan | Bervariasi, tergantung pada negara tujuan |
Berikut adalah beberapa contoh negara yang menawarkan VOA:
- Indonesia
- Thailand
- Vietnam
- Malaysia
- Singapura
Berikut adalah beberapa contoh negara yang membutuhkan pengajuan visa kunjungan:
- Amerika Serikat
- Kanada
- Uni Eropa
- Jepang
- Australia
Pemilihan jenis visa yang tepat tergantung pada tujuan kunjungan dan negara tujuan. Jika Anda hanya akan melakukan perjalanan singkat ke suatu negara untuk wisata atau bisnis, VOA mungkin merupakan pilihan yang lebih baik. Namun, jika Anda akan tinggal di suatu negara untuk jangka waktu yang lebih lama, atau jika Anda akan melakukan kegiatan yang memerlukan visa kunjungan, maka Anda harus mengajukan visa kunjungan terlebih dahulu.
Posting Komentar untuk "Perbedaan Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan"