Surat Single CNI Syarat WNA Menikah Dengan WNI

Surat single atau Certificate of No Impediment (CNI) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah dan tidak memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain. Surat ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang akan menikah dengan WNI di Indonesia.

Surat single dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negara asal WNA, misalnya kedutaan atau konsulat. Surat ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan surat single:

  • Akta kelahiran asli
  • Kartu identitas (KTP) asli
  • Fotokopi paspor

Surat single harus diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akan dilaksanakan pernikahan.

Berikut adalah contoh isi surat single:

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama WNA] Tempat/Tgl Lahir: [Tempat/Tgl Lahir WNA] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan WNA] No. Paspor: [No. Paspor WNA]

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama: [Nama WNA] Tempat/Tgl Lahir: [Tempat/Tgl Lahir WNA] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan WNA] No. Paspor: [No. Paspor WNA]

Sampai dengan tanggal [tanggal] belum pernah menikah dan tidak memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota, tanggal]

[Nama pejabat] [Jabatan]

Jika WNA telah pernah menikah, maka ia harus menyerahkan surat keterangan perceraian atau cerai mati dari negara asal. Surat ini juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Posting Komentar untuk "Surat Single CNI Syarat WNA Menikah Dengan WNI"