Syarat naturalisasi WNA di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Berumur 18 tahun atau sudah kawin
- Bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
- Menguasai bahasa Indonesia
- Mengetahui tentang sejarah, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan aslinya
Selain syarat-syarat di atas, pemohon naturalisasi juga harus memenuhi salah satu syarat berikut:
- Memenuhi persyaratan untuk menjadi pejabat negara
- Memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Memenuhi persyaratan untuk menjadi pegawai negeri sipil
- Memiliki prestasi luar biasa di bidang seni, ilmu pengetahuan, atau olahraga
- Telah berjasa kepada negara atau masyarakat Indonesia
Proses naturalisasi WNA dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- Paspor dan visa
- KTP
- Akta kelahiran
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat keterangan kewarganegaraan asing
- Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing
- Surat pernyataan menguasai bahasa Indonesia
- Surat pernyataan mengetahui tentang sejarah, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah permohonan diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membentuk tim penilai untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diajukan. Tim penilai juga akan melakukan wawancara dengan pemohon untuk menilai kelayakan permohonan naturalisasi.
Jika permohonan disetujui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan keputusan pemberian kewarganegaraan Indonesia. Keputusan tersebut kemudian akan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Proses naturalisasi WNA dapat memakan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 1 tahun.
Posting Komentar untuk "Syarat Naturalisasi WNA di Indonesia"