Warga Biasa Bisa Menjadi Sponsor KITAP (Khusus Pasangan WNA-WNI)

Jawaban singkatnya adalah ya, WNI biasa bisa menjadi sponsor KITAP.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sponsor KITAP adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga menyebutkan bahwa sponsor KITAP dapat berupa:

  • Warga Negara Indonesia
  • Badan Hukum Indonesia
  • Pemerintah

Untuk menjadi sponsor KITAP, WNI biasa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keberadaan dan kegiatan Orang Asing
  • Memiliki tempat tinggal yang layak untuk Orang Asing
  • Tidak memiliki catatan kriminal

WNI biasa dapat menjadi sponsor KITAP untuk Orang Asing yang memiliki hubungan keluarga dengan WNI tersebut, seperti pasangan, anak, atau orang tua.

WNI biasa juga dapat menjadi sponsor KITAP untuk Orang Asing yang memiliki hubungan kerja dengan WNI tersebut, seperti karyawan, mitra bisnis, atau investor.

Untuk mengajukan KITAP, Orang Asing harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KITAP:

  • Formulir permohonan KITAP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP sponsor
  • Surat keterangan hubungan keluarga atau kerja
  • Surat keterangan penghasilan sponsor
  • Surat keterangan tempat tinggal sponsor

Proses pengurusan KITAP biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Jika permohonan KITAP disetujui, Orang Asing akan menerima surat keputusan KITAP.

Surat keputusan KITAP tersebut harus dibawa oleh Orang Asing saat memasuki Indonesia.

Posting Komentar untuk "Warga Biasa Bisa Menjadi Sponsor KITAP (Khusus Pasangan WNA-WNI)"