Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdapat 10 alasan yang dapat menyebabkan WNA ditolak masuk ke Indonesia, yaitu:
- Nama tercantum dalam daftar penangkalan. Daftar penangkalan adalah daftar WNA yang dilarang memasuki wilayah Indonesia. Daftar penangkalan dibuat oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku. Dokumen perjalanan yang sah dan berlaku adalah paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Memiliki dokumen keimigrasian yang palsu. Dokumen keimigrasian yang palsu adalah dokumen yang dibuat atau diubah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. WNA yang tidak memiliki visa wajib memiliki izin tinggal dari pejabat imigrasi.
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa. WNA yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dapat ditolak masuk ke Indonesia atau dideportasi.
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing. WNA yang termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing dapat ditolak masuk ke Indonesia.
- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia. WNA yang terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia dapat ditolak masuk ke Indonesia.
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. WNA yang termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia dapat ditolak masuk ke Indonesia.
- Dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional. WNA yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Selain 10 alasan tersebut, WNA juga dapat ditolak masuk ke Indonesia jika:
- Memiliki catatan kriminal, seperti kejahatan serius atau terorisme.
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan, seperti penyakit menular.
- Tidak memiliki cukup uang untuk membiayai diri selama tinggal di Indonesia.
Petugas imigrasi dapat melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia. Pemeriksaan dapat dilakukan di bandara, pelabuhan, atau pos perbatasan. Petugas imigrasi dapat menolak masuk WNA yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian atau yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penolakan masuk ke Indonesia:
- Periksa persyaratan visa terlebih dahulu.
- Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
- Ajukan visa sedini mungkin.
- Bicaralah dengan petugas imigrasi jika Anda memiliki pertanyaan.
Posting Komentar untuk "Alasan WNA Ditolak Masuk ke Indonesia"