BPJS Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

TKA yang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah TKA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKA ditanggung oleh pemberi kerja.

TKA yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): memberikan perlindungan kepada TKA yang mengalami kecelakaan kerja, baik kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
  • Jaminan Kematian (JKM): memberikan perlindungan kepada ahli waris TKA yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan perlindungan kepada TKA memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja, baik karena usia lanjut, sakit, cacat, atau meninggal dunia.
  • Jaminan Pensiun (JP): memberikan perlindungan kepada TKA yang memasuki masa pensiun, baik karena usia lanjut, sakit, cacat, atau meninggal dunia.

Untuk mendaftarkan TKA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan penunjukan dari perusahaan pemberi kerja
  • Pas foto TKA berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi paspor TKA
  • Fotokopi visa TKA
  • Fotokopi izin tinggal TKA

Pemberi kerja dapat mendaftarkan TKA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan atau secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan TKA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu "Daftar".
  3. Pilih jenis kepesertaan "TKA".
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
  5. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Klik "Simpan".

Setelah mendaftarkan TKA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja akan menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk TKA tersebut.

Posting Komentar untuk "BPJS Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia"