Mengenal Visa F-6

Visa F-6 adalah visa khusus yang diberikan kepada warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI). Visa ini memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia bersama dengan pasangannya yang merupakan WNI.

Ada dua jenis visa F-6, yaitu:

  • F-6-1: Visa untuk pasangan sah WNI.
  • F-6-2: Visa untuk pasangan WNI yang telah bercerai dengan WNI lain dan memiliki anak bersama.

Untuk mengajukan visa F-6, WNA harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  • Memiliki surat nikah dari Indonesia.
  • Memiliki surat keterangan dari sponsor yang menyatakan bahwa WNA tersebut akan tinggal di Indonesia bersama dengan pasangannya yang merupakan WNI.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa F-6 adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan visa F-6
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Fotokopi surat nikah dari Indonesia
  • Fotokopi surat keterangan dari sponsor yang menyatakan bahwa WNA tersebut akan tinggal di Indonesia bersama dengan pasangannya yang merupakan WNI

WNA dapat mengajukan visa F-6 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara asal WNA. Proses pengurusan visa F-6 biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan visa F-6:

  1. Datang ke KBRI atau KJRI di negara asal WNA.
  2. Ambil formulir permohonan visa F-6 dan isi dengan lengkap.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan pembayaran biaya permohonan visa F-6.
  5. Tunggu hasil permohonan visa F-6.

Jika permohonan visa F-6 disetujui, WNA akan menerima visa F-6 yang berlaku selama 1 tahun. WNA dapat memperpanjang visa F-6 tersebut di kantor imigrasi setempat.

Berikut adalah biaya pengurusan visa F-6:

  • F-6-1: Rp 3.000.000
  • F-6-2: Rp 1.000.000

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Posting Komentar untuk "Mengenal Visa F-6"