Cara Mengurus Izin Tinggal Terbatas ITAS Untuk WNA

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin masuk dan tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling lama 5 tahun. ITAS dapat diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk tujuan tertentu, seperti:

  • Kerja
  • Belajar
  • Menikah
  • Investasi
  • Ibadah

Untuk mengurus izin tinggal ITAS, WNA harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  • Memiliki visa tinggal terbatas (VITAS).
  • Memiliki surat keterangan dari sponsor yang menyatakan bahwa WNA tersebut akan tinggal di Indonesia untuk tujuan tertentu.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin tinggal ITAS adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan ITAS
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Fotokopi visa tinggal terbatas (VITAS)
  • Surat keterangan dari sponsor yang menyatakan bahwa WNA tersebut akan tinggal di Indonesia untuk tujuan tertentu

WNA dapat mengurus izin tinggal ITAS di kantor imigrasi terdekat. Proses pengurusan izin tinggal ITAS biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus izin tinggal ITAS:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Ambil formulir permohonan ITAS dan isi dengan lengkap.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan pembayaran biaya permohonan ITAS.
  5. Tunggu hasil permohonan ITAS.

Jika permohonan izin tinggal ITAS disetujui, WNA akan menerima surat keputusan izin tinggal ITAS. Surat keputusan ini harus dibawa oleh WNA saat memasuki Indonesia.

Berikut adalah biaya pengurusan izin tinggal ITAS:

  • Kerja: Rp 3.000.000
  • Belajar: Rp 2.000.000
  • Menikah: Rp 1.000.000
  • Investasi: Rp 5.000.000
  • Ibadah: Rp 1.000.000

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Izin Tinggal Terbatas ITAS Untuk WNA"