Visa investor adalah jenis visa yang diberikan kepada WNA yang berinvestasi di Indonesia. Visa ini memberikan izin kepada WNA untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu, biasanya 2 tahun.
Di Indonesia, terdapat dua jenis visa investor, yaitu:
- Visa tinggal terbatas investor (ITAS)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
ITAS
ITAS diberikan kepada WNA yang berinvestasi di Indonesia dengan nilai investasi minimal Rp10 miliar. ITAS dapat diperpanjang setiap tahunnya, dan dapat diubah menjadi KITAP setelah WNA memenuhi persyaratan yang ditentukan.
KITAP
KITAP diberikan kepada WNA yang berinvestasi di Indonesia dengan nilai investasi minimal Rp50 miliar. KITAP berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang setiap 5 tahunnya.
Persyaratan untuk mendapatkan visa investor di Indonesia meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto terbaru
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau klinik yang terakreditasi
- Surat keterangan dari bank atau lembaga keuangan yang menyatakan bahwa WNA memiliki nilai investasi minimal yang ditentukan
- Surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa WNA telah berinvestasi di Indonesia
Selain persyaratan tersebut, WNA juga harus memenuhi persyaratan keimigrasian lainnya, seperti tidak memiliki catatan kriminal dan tidak terdaftar dalam daftar hitam pemerintah.
Visa investor dapat menjadi pilihan bagi WNA yang ingin tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Visa ini memberikan berbagai manfaat bagi WNA, seperti:
- Izin tinggal yang sah untuk tinggal di Indonesia
- Kesempatan untuk berinvestasi di Indonesia
- Peluang untuk mendapatkan penghasilan dan keuntungan dari investasinya
Namun, WNA yang memiliki visa investor juga harus memenuhi kewajibannya sebagai investor, seperti:
- Menjaga dan mengembangkan investasinya
- Membayar pajak dan retribusi yang sesuai
- Menerapkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
Posting Komentar untuk "Mengenal Visa Investor"