Syarat WNA membuka rekening di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Latihan Pengendalian Intern (PMKNL) bagi Bank Umum.
Berdasarkan peraturan tersebut, WNA dapat membuka rekening di bank Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki dokumen identitas yang sah dan masih berlaku, yaitu paspor atau surat perjalanan diplomatik atau konsuler.
- Memiliki izin tinggal di Indonesia yang masih berlaku.
- Menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan oleh bank, seperti surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait, surat keterangan penghasilan, atau surat keterangan asal dana.
Bank dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA yang akan membuka rekening, termasuk melakukan wawancara dan meminta dokumen tambahan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing syarat tersebut:
Dokumen identitas
Dokumen identitas yang sah dan masih berlaku yang dapat digunakan oleh WNA untuk membuka rekening di bank Indonesia adalah:
- Paspor
- Surat perjalanan diplomatik
- Surat perjalanan konsuler
Izin tinggal
Izin tinggal yang masih berlaku yang dapat digunakan oleh WNA untuk membuka rekening di bank Indonesia adalah:
- Visa kunjungan
- Visa tinggal terbatas
- Kartu Izin Tinggal Tetap
Dokumen pendukung
Dokumen pendukung yang diperlukan oleh bank dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis rekening yang akan dibuka. Namun, secara umum, dokumen pendukung yang dapat diminta oleh bank meliputi:
- Surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait
- Surat keterangan penghasilan
- Surat keterangan asal dana
Surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait dapat berupa surat keterangan dari kelurahan, kecamatan, atau dinas kependudukan dan catatan sipil. Surat keterangan penghasilan dapat berupa surat keterangan dari tempat kerja atau surat keterangan penghasilan dari notaris. Surat keterangan asal dana dapat berupa bukti setoran dana ke rekening bank atau surat keterangan dari instansi terkait.
WNA yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening di bank Indonesia. Permohonan pembukaan rekening dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang bank atau melalui layanan online bank.
Posting Komentar untuk "Syarat WNA Membuka Rekening di Indonesia"