Berdasarkan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sponsor KITAP dapat berupa:
- Warga Negara Indonesia
- Badan Hukum Indonesia
- Pemerintah
WNI biasa dapat menjadi sponsor KITAP untuk Orang Asing yang memiliki hubungan keluarga dengan WNI tersebut, seperti pasangan, anak, atau orang tua.
WNI biasa juga dapat menjadi sponsor KITAP untuk Orang Asing yang memiliki hubungan kerja dengan WNI tersebut, seperti karyawan, mitra bisnis, atau investor.
Untuk menjadi sponsor KITAP, WNI biasa harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keberadaan dan kegiatan Orang Asing
- Memiliki tempat tinggal yang layak untuk Orang Asing
- Tidak memiliki catatan kriminal
Berikut adalah contoh dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjadi sponsor KITAP:
- Fotokopi KTP sponsor
- Surat keterangan hubungan keluarga atau kerja
- Surat keterangan penghasilan sponsor
- Surat keterangan tempat tinggal sponsor
Proses pengurusan KITAP biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Jika permohonan KITAP disetujui, Orang Asing akan menerima surat keputusan KITAP.
Surat keputusan KITAP tersebut harus dibawa oleh Orang Asing saat memasuki Indonesia.
Berikut adalah contoh kasus di mana WNI biasa dapat menjadi sponsor KITAP:
- Seorang WNI menikah dengan warga negara asing. Dalam hal ini, WNI tersebut dapat menjadi sponsor KITAP untuk pasangannya.
- Seorang WNI memiliki anak warga negara asing. Dalam hal ini, WNI tersebut dapat menjadi sponsor KITAP untuk anaknya.
- Seorang WNI mempekerjakan warga negara asing. Dalam hal ini, WNI tersebut dapat menjadi sponsor KITAP untuk karyawannya.
- Seorang WNI melakukan investasi di Indonesia. Dalam hal ini, WNI tersebut dapat menjadi sponsor KITAP untuk investornya.
Posting Komentar untuk "Siapa yang Bisa Menjadi Sponsor KITAP?"