Syarat WNA registrasi SIM Card di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan peraturan tersebut, WNA dapat melakukan registrasi SIM Card di Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki dokumen identitas yang sah dan masih berlaku, yaitu paspor atau surat perjalanan diplomatik atau konsuler.
- Memiliki izin tinggal di Indonesia yang masih berlaku.
WNA yang memenuhi persyaratan tersebut dapat melakukan registrasi SIM Card di gerai operator seluler atau gerai mitra operator seluler.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing syarat tersebut:
Dokumen identitas
Dokumen identitas yang sah dan masih berlaku yang dapat digunakan oleh WNA untuk registrasi SIM Card di Indonesia adalah:
- Paspor
- Surat perjalanan diplomatik
- Surat perjalanan konsuler
Izin tinggal
Izin tinggal yang masih berlaku yang dapat digunakan oleh WNA untuk registrasi SIM Card di Indonesia adalah:
- Visa kunjungan
- Visa tinggal terbatas
- Kartu Izin Tinggal Tetap
Pada saat registrasi SIM Card, WNA harus menyerahkan dokumen identitas dan izin tinggal yang masih berlaku kepada petugas gerai operator seluler atau gerai mitra operator seluler. Petugas gerai akan mencatat data identitas WNA tersebut ke dalam sistem registrasi SIM Card.
Setelah proses registrasi selesai, WNA akan mendapatkan kartu SIM Card yang telah teregistrasi.
Posting Komentar untuk "Syarat WNA Registrasi Simcard di Indonesia"