Dokumen Pernikahan WNA-WNI

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pernikahan WNA (warga negara asing) dengan WNI (warga negara Indonesia) di Indonesia adalah sebagai berikut:

Dokumen untuk WNA:

  • Surat single (CNI): Surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA belum pernah menikah dan tidak memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negara asal WNA, misalnya kedutaan atau konsulat. Surat ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri RI.
  • Akta kelahiran: Akta kelahiran asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negara asal WNA. Akta kelahiran ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri RI.
  • Kartu identitas (KTP) dari negara asal: KTP asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negara asal WNA. KTP ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri RI.
  • Paspor: Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan.

Dokumen untuk WNI:

  • Akta kelahiran: Akta kelahiran asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Indonesia.
  • Kartu identitas (KTP): KTP asli yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  • Surat pengantar dari kelurahan: Surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal WNI.
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan): Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar): Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akan dilaksanakan pernikahan.

Selain dokumen-dokumen tersebut, WNA juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:

  • Memiliki izin tinggal (ITAS) atau izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau memiliki catatan kriminal.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Jika WNA telah pernah menikah, maka ia harus menyerahkan surat keterangan perceraian atau cerai mati dari negara asal. Surat ini juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Posting Komentar untuk "Dokumen Pernikahan WNA-WNI"